Pendalaman Soal Pelaporan Saiful Mujani: Update Terbaru

Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar yang dilakukan olehnya di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Ada penambahan jumlah laporan terkait kasus tersebut menjadi dua, namun tidak dijelaskan siapa pelapornya. Budi menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari dua pelapor terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan laporan kedua diterima pada tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak boleh menolak laporan yang diterima dari masyarakat dan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk bijak dalam menyikapi kedua laporan tersebut, dengan tidak membawa isu SARA dan politik. Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah mengonfirmasi adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 246 tersebut mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan. Proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini akan terus diawasi oleh pihak berwenang untuk menjamin keadilan.

Source link