Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Angke

Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (35) yang diduga menjual obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihex kepada nelayan dan ABK di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Pelaku diamankan di sebuah kios yang berkedok jualan kosmetik setelah petugas menemukan ribuan butir obat keras di lokasi tersebut. Uang hasil penjualan dan satu unit telepon juga turut diamankan dalam operasi tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang kecurigaan peredaran obat keras di sekitar Muara Angke. Setelah penyelidikan, petugas melakukan penindakan di kios mencurigakan tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Berbagai jenis obat keras disita dari pelaku termasuk tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, trihex, dan lainnya.

Pelaku dan barang bukti saat ini diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di kalangan nelayan dan masyarakat pesisir. Operasi ini sejalan dengan upaya Polda Metro Jaya untuk memerangi peredaran obat-obatan ilegal di berbagai daerah.

Source link