Polisi Amankan Pelaku Penipuan Rp160 juta di Muara Angke Jakut

Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24. Kejadian ini merugikan korban hingga senilai Rp160 juta. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang membahas penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan dan menjual properti tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah.

Kejadian dimulai saat pelaku menemui korban pada Sabtu (24/1) untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan. Setelah bernegosiasi, mereka sepakat untuk harga senilai Rp260 juta dan pembayaran sebesar Rp160 juta dilakukan pada Senin (26/1) di kediaman korban. Namun, setelah menerima pembayaran, pelaku gagal mengurus dokumen yang dijanjikan kepada korban. Saat korban mencari informasi lebih lanjut, ternyata properti yang dibeli telah menjadi milik orang lain. Setelah korban melapor, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kejadian penipuan semacam ini seharusnya diwaspadai oleh masyarakat agar dapat menghindari kerugian materiil. Tindakan penipuan selalu merugikan, dan penegakan hukum merupakan langkah penting untuk mencegah penipuan di masyarakat. Hingga saat ini, Polsek Kawasan Sunda Kelapa terus bekerja untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan menindak pelaku dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Source link