Unit Reskrim Polsek Pademangan telah berhasil menangkap mantan karyawan depot air minum dengan inisial H (24) yang diduga mencuri sepeda motor, alat penyimpanan berisi uang, dan ponsel milik bosnya di Jalan Pademangan 2 gang 19, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (18/3) dan pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Lampung pada Selasa (24/3) ketika suasana lebaran masih terasa. Mantan karyawan tersebut, setelah melakukan aksi kejahatannya, langsung melarikan diri namun akhirnya ditangkap di tempat neneknya saat sedang berkumpul keluarga saat perayaan lebaran.
Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, menjelaskan bahwa pelaku telah bekerja selama dua tahun di depot air minum sebelum akhirnya mengundurkan diri. Aksi pencurian dilakukan pelaku karena masih memiliki akses ke kunci masuk depot air minum. Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, terutama di momen lebaran. Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Unit Reskrim menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi pencurian ketika korban berada di rumahnya di Jalan Pademangan II. Karyawan depot air minum lainnya bertanya pada pelaku apakah masih menyimpan kunci tempat penyimpanan uang dan barang milik depot namun pelaku menjawab tidak mengetahui. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di dalam toko dan menemukan bahwa pelaku telah mencuri alat penyimpanan dan sepeda motor miliknya pada Rabu (18/3) sekitar pukul 03.39 WIB.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Lampung. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di rumah neneknya di daerah Lampung Timur. Setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dicurinya telah dijual di daerah Tangerang, Banten. Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.












