Pada Jumat (27/3) dini hari, Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen menyatakan bahwa keempat pelaku, dengan inisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18), serta satu pelaku di bawah umur, berhasil diamankan. AIL bertanggung jawab sebagai pelaku pengeroyokan yang juga memiliki senjata tajam jenis celurit, sementara MTA melakukan pembacokan menggunakan sajam jenis corbek dan merusak sepeda motor korban CF (22). Korban CF mengalami luka bacok pada punggung dan tangan yang saat ini sedang dalam perawatan medis.
Polisi menerima dua laporan kepolisian terkait kasus ini. Laporan pertama datang dari seorang ibu inisial NH yang melaporkan pembacokan anaknya di Jalan Pertanian Raya. Pelaku mengejar korban yang sedang menggunakan motor dan membacoknya sebelum melarikan diri. Laporan kedua melibatkan kasus perusakan motor di Jalan Adhyaksa. Para pelaku terlibat dalam tawuran dan aksi tersebut direncanakan melalui media sosial.
Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor Vario, senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara. Hal ini membuktikan tindakan keras polisi dalam penanganan kasus kekerasan.












