Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Amanah ini juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, surah Ali ‘Imran ayat 97. Meskipun demikian, Nabi Muhammad SAW sebagai teladan hanya melakukan ibadah haji satu kali selama hidupnya, meski memiliki kesempatan untuk melakukannya lebih dari sekali setelah Fath Makkah.
Para ulama sepakat bahwa Nabi SAW hanya melakukan ibadah haji satu kali setelah hijrah ke Madinah. Hal ini terjadi meskipun beliau memiliki peluang untuk menjalankan ibadah haji lagi. Keputusan tersebut tidak hanya didasari oleh faktor syariat, tetapi juga strategi dakwah, kondisi umat, dan prioritas sosial yang menjadi inti dari ajaran Islam. Kisah perjalanan ibadah haji Nabi Muhammad dimulai sekitar tahun 6 Hijriah dan berjalan dengan berbagai tantangan politik. Nabi SAW memutuskan untuk menunda pelaksanaan haji meskipun ada dua kesempatan untuk melakukannya setelah Makkah dibebaskan pada tahun 8 Hijriah. Pada tahun 9 Hijriah, Nabi mengalihkan fokusnya pada “Tahun Delegasi” dan ekspansi dakwah, sementara pada tahun 10 Hijriah, beliau memimpin ibadah haji secara terbuka yang dikenal sebagai Haji Wada’ atau haji perpisahan, satu tahun sebelum wafatnya.
Keputusan Nabi Muhammad untuk menunda ibadah haji pada tahun 8 dan 9 Hijriah terkait erat dengan konsolidasi pasca Fath Makkah dan ekspansi dakwah. Di tahun 10 Hijriah, beliau memilih untuk memimpin ibadah haji setelah Ka’bah disucikan dari praktik kemusyrikan. Seruan ibadah haji tersebut memicu antusiasme besar dari kaum Muslimin, yang bersatu dalam perjalanan sejarah tersebut. Ala iktisar: Mengapa Nabi Muhammad Memilih Haji Hanya Sekali? Masih menjadi tanda tanya besar bagi sejarah umat Islam.(Mae)












