Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan baru terkait kepulangan jemaah umrah, terutama terkait overstay di Tanah Suci. Larangan tegas diberlakukan oleh otoritas setempat dengan ancaman sanksi berat bagi jemaah yang melebihi masa tinggal. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerapkan prosedur baru yang lebih terstruktur untuk memudahkan proses kepulangan jemaah umrah dan memastikan arus keberangkatan yang tertib di tengah jumlah jemaah yang tinggi. Jemaah diimbau untuk bekerjasama dengan penyelenggara perjalanan umrah, menyelesaikan proses check-out dengan akomodasi, dan tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum keberangkatan. Batas akhir kepulangan bagi pemegang visa umrah adalah 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah atau 18 April 2026. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi berat seperti denda, penjara, dan deportasi. Dalam negeri Arab Saudi juga melarang warga dan penduduk setempat untuk membantu jemaah yang overstay, dengan ancaman sanksi hukum berat. Penyedia layanan umrah diminta aktif melaporkan kasus overstay dan dapat dikenai sanksi jika melalaikannya. Semua kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah dan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa.
Aturan Terbaru Arab Saudi untuk Jemaah Umrah: Larangan Overstay!
Read Also
Recommendation for You

Pemkab Cilacap Targetkan Temuan 6.261 Kasus TBC Baru Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah…

Penyaluran Pupuk Subsidi di Blora Mencapai 64,97% Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten…

Ketua FMNN Malang Tanggapi Surat Instruksi MWC NU Kasembon Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN) Malang…

Truk Molen Terguling Setelah Tertabrak Truk Trailer di Tuban Pada Kamis (6/8/2026) sore, terjadi insiden…








