Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan adalah R (25) dan W (25). Informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut menjadi awal dari penyelidikan yang dilakukan petugas. Hasilnya, ketiga tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti satu bungkus ganja dengan berat brutto 906 gram. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktorat Reserse Narkoba juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena berbahaya bagi kesehatan dan generasi bangsa. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama sehingga informasi dari masyarakat sangat berharga. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Warga diminta melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Jakarta.












