Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang remaja yang kedapatan akan mengedarkan ribuan butir obat-obatan keras daftar G di Jakarta Utara. Pelaku berinisial NZ (19) ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual-beli obat terlarang di suatu toko di Jakarta Utara menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Saat petugas melakukan penggerebekan, NZ kedapatan sedang menjaga barang dagangannya. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.360 butir obat keras daftar G, dua handphone, buku catatan penjualan, dan papan pembayaran QRIS. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat daftar G karena dapat memiliki dampak negatif, termasuk memicu tawuran. Angga, Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menekankan pentingnya pelaporan informasi terkait peredaran obat daftar G agar dapat segera diatasi. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tangkap Remaja Dan Temukan Ribuan Butir Obat Keras di Jakut
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Tangerang Kota Buru Pelaku Pembegalan Pengemudi Ojol Hingga Tewas Polres Metro Tangerang Kota…

Polisi Buru Pelaku Rudapaksa Terhadap Perempuan Disabilitas Hingga Hamil di Jakarta Selatan Pada hari Senin,…

Tiga Orang Tewas dalam Kebakaran di Pulogadung, Jakarta Timur Jakarta – Kepolisian tengah menyelidiki penyebab…

Pria Berinisial KM Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan di Tangerang Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung…








