Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang remaja yang kedapatan akan mengedarkan ribuan butir obat-obatan keras daftar G di Jakarta Utara. Pelaku berinisial NZ (19) ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual-beli obat terlarang di suatu toko di Jakarta Utara menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Saat petugas melakukan penggerebekan, NZ kedapatan sedang menjaga barang dagangannya. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.360 butir obat keras daftar G, dua handphone, buku catatan penjualan, dan papan pembayaran QRIS. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat daftar G karena dapat memiliki dampak negatif, termasuk memicu tawuran. Angga, Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menekankan pentingnya pelaporan informasi terkait peredaran obat daftar G agar dapat segera diatasi. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tangkap Remaja Dan Temukan Ribuan Butir Obat Keras di Jakut
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Selasa, sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta. Mulai dari pengungkapan praktik…

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi…

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial ZF (24) yang…

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil…








