Pemkot Jaksel Menindak Lapangan Padel Tak Berizin di Tebet

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel yang tidak memiliki izin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo, menjelaskan bahwa segel merah dipasang di bagian depan bangunan dan pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Proyek pembangunan lapangan padel tersebut disegel karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah peringatan sebelumnya tidak diindahkan. Meskipun lokasi berada dalam zona komersial yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga, namun izin PBG belum terbit. Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, Riswanto, menegaskan bahwa seluruh tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum penyegelan, termasuk mengeluarkan surat peringatan sejak Januari. Selain itu, setelah adanya aduan dari warga sekitar, petugas juga membentangkan garis pembatas di depan bangunan untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Seluruh tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses perizinan masih akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan izin yang diajukan.

Source link