Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras, SR (26) dan KM (27), dalam dua lokasi berbeda. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dengan memberantas peredaran obat keras. Dalam operasi tersebut, ratusan butir obat keras berhasil disita dari sebuah kios yang menyamar sebagai tempat penjualan kosmetik. Obat-obat yang disita antara lain extimer sebanyak 180 butir, tramadol sebanyak 380 butir, dan diazepam sebanyak 128 butir.
Tramadol adalah obat pereda nyeri yang hanya boleh digunakan sesuai dengan resep dokter, sedangkan diazepam termasuk dalam golongan psikotropika yang sangat diawasi dalam penggunaannya. Sementara extimer merupakan jenis obat keras yang sering disalahgunakan jika digunakan tanpa resep yang tepat. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan peredaran obat keras ini.
Pelaku pengedar narkoba dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menyikapi masalah penggunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan telah menangani 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025. Langkah-langkah ini diambil untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran obat keras di wilayah Jakarta Selatan, bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.












