Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak masyarakat, terutama generasi muda. Tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi obat keras yang marak di wilayah tersebut.
Empat pelaku yang diamankan memiliki inisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23), dan mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita termasuk ribuan butir obat seperti tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor listrik yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peningkatan transaksi obat keras di beberapa titik di Jakarta Pusat. Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Para tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ancaman pidana yang dihadapi bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran obat-obatan ilegal.












