Ajukan Restorative Justice, Rismon Sianipar – Wajib Lapor!

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tetap harus melaksanakan kewajiban pelaporan meskipun mengajukan keadilan restoratif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar tetap wajib melapor, termasuk saat Lebaran nanti. Wajib lapor bertujuan untuk mengontrol orang yang menjadi tersangka dalam status hukumnya. Budi menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar dapat berkoordinasi dengan penyidik jika ada alasan tertentu untuk tidak hadir dalam pelaporan, seperti dalam rangka perayaan Idul Fitri. Meskipun demikian, wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, termasuk keluarga tersangka. Penyidik akan memberikan kelonggaran berdasarkan alasan kemanusiaan atau keagamaan jika tersangka memberikan pemberitahuan konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan keadilan restoratif terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Salah satu tersangka tersebut bersama pengacaranya meminta fasilitasi “restorative justice” kepada penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Source link