Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih dalam proses penanganan kasus kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedutaan besar yang diduga palsu dan digunakan secara tidak sesuai di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026. Menurut Kombes Pol Komarudin dari Dirlantas Polda Metro Jaya, salah satu tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebagai respons, kasus ini mungkin akan dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena ada dugaan pemalsuan data. Pemilik kendaraan dengan TNKB kedutaan besar tersebut ternyata bukan terkait dengan kedutaan, melainkan warga sipil biasa. Mereka menggunakan pelat nomor berawalan CD (Corps Diplomatique) hanya untuk menghindari aturan ganjil-genap.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menyita kendaraan dengan TNKB kedutaan besar yang diduga palsu dan digunakan tidak sesuai peraturan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pukul 08.15 WIB di Jalan Tol Dalam Kota, Tegal Parang arah ke barat, Jakarta Selatan. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait TNKB diplomatik palsu nomor CD 37 436 dan CD 37 04. Kendaraan tersebut telah ditilang dan akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena pemalsuan.
Akibat dari penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya, kendaraan ini dilanggar dengan Pasal 280 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus dijaga dengan baik. Kasus seperti ini juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan hukum dalam penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia.












