Sitaan Satpol PP DKI: 300 Botol Minol Ilegal Disita

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja. Ratusan botol minuman beralkohol ilegal ini disita dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, dan selanjutnya dibawa ke Posko Satpol PP Monas. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menyatakan bahwa ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.

Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol ilegal. Adapun penertiban ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk pembinaan dan penindakan kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Rahmat juga menegaskan pentingnya pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan perizinan yang berlaku guna mencegah pelanggaran hukum yang serupa.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Satpol PP dapat menjaga kepatuhan para pelaku usaha serta memastikan bahwa peredaran minuman beralkohol di sekitar Jalan Kemuning Raya dapat terkendali. Upaya pembinaan dan penindakan terus dilakukan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP DKI Jakarta siap untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan apabila masih terdapat pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut.

Source link