Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah melakukan tindakan penertiban terhadap penjual minuman keras ilegal berbagai merek di Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta menjaga ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan. Petugas berhasil mengamankan 231 botol minuman keras dari beberapa lokasi di Kecamatan Tebet, terdiri dari berbagai jenis dan merek seperti Anggur Buah, Panther Stout, Singaraja Bali Pale Ale, dan lainnya.
Di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, petugas juga berhasil menyita 93 botol minuman keras ilegal dari sejumlah toko jamu di daerah tersebut. Jenis minuman beralkohol yang disita antara lain Intisari dan Apidin, serta beberapa merek lainnya. Setelah menyita barang bukti, petugas kemudian mendata para pelaku usaha dan memberikan berita acara penyitaan. Seluruh botol minuman keras kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.
Selain itu, petugas juga meminta pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin. Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Pelaku usaha yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin akan didata dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.












