Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Sudah Dihitung BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk ibadah haji tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, seperti penetapan kuota haji tambahan dan proses pengisian kuota haji tersebut. Penyimpangan ini diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Kuasa hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik. Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024.

Source link