Polres Jakpus Mengamankan Narkoba Senilai Rp130 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil memusnahkan barang bukti berbagai macam jenis narkoba dengan total perkiraan nilai mencapai Rp130 miliar selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 620.000 generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan atas kasus peredaran narkotika di Jakarta. Proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Reynold menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam mendukung kebijakan Polri untuk memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan berhasil menangkap 13 tersangka selama periode tersebut. Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi mulai dari Bandara Soekarno-Hatta hingga Jakarta Pusat. Proses penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara profesional guna menjaga keamanan dan kondusivitas Kamtibmas.

Kewaspadaan terhadap peredaran narkoba juga perlu ditingkatkan selama bulan suci Ramadhan. Polres Metro Jakarta Pusat berjanji untuk tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan situasi tersebut. Dengan penindakan yang terukur dan proporsional, diharapkan situasi keamanan tetap terjaga dengan baik. Selain itu, upaya pemberantasan narkoba juga dilakukan melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Source link