Polda Metro Jaya sedang dalam pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam insiden penusukan terhadap seorang advokat di area Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan pada Senin (23/2). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa ada aturan hukum yang harus diikuti oleh “mata elang” atau debt collector terkait penarikan barang kepada masyarakat. Hal ini akan dievaluasi untuk memberikan efek yang lebih baik kepada lembaga pembiayaan agar lebih teratur dalam memberikan SPK kepada debt collector, sehingga tidak terkesan seperti aksi premanisme.
Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu harta benda masyarakat yang dirampas secara paksa. Pihak kepolisian telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran polres dan Polda Metro Jaya untuk bertindak tegas, tepat, dan terukur terhadap matel (mata elang) atau debt collector yang mengganggu masyarakat.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan pada tanggal 23 Februari. Terduga pelaku yang berinisial JBI ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Korban, yang berinisial BS, mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sekelompok orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.
Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penusukan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Polda Metro Jaya menekankan bahwa setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai dengan hukum dan prioritas mereka adalah melindungi masyarakat. Penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme yang sah dan tidak boleh disertai intimidasi atau kekerasan. Budi menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












