Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dilaporkan melakukan deportasi terhadap seorang DJ dan penari warga negara asing yang diduga melanggar izin tinggalnya. Penindakan ini merupakan hasil dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Secara spesifik, WNA bernama ZS dari China dan KS dari Thailand telah diamankan dalam operasi tersebut karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa ZS terlibat dalam kegiatan sebagai Disc Jockey dengan Visa on Arrival (VoA) sedangkan KS sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Tindakan ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebabkan keduanya dideportasi dan dilarang kembali ke Indonesia.
Dalam proses deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah mengawal ZS dan KS dari proses keberangkatan hingga mereka naik ke pesawat. Imigrasi Jakarta Selatan menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan hal-hal mencurigakan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.












