Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menegaskan bahwa pengoplosan gas merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi mengakibatkan ledakan yang mengancam keselamatan jiwa. Karena alasan itu, penegakan hukum harus dilakukan untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya sekedar menegakkan hukum, melainkan juga untuk melindungi nyawa manusia.
Gas oplosan dianggap berbahaya karena proses pemindahannya tidak mematuhi standar keamanan yang tepat. Kebocoran gas dari pengoplosan dapat memicu ledakan yang mengancam keselamatan tidak hanya bagi keluarga pengguna gas tersebut, tetapi juga bagi tetangga sekitar serta dapat mengganggu saluran pernapasan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap lima orang di dua lokasi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi berukuran 3 kilogram. Para pelaku ditangkap di Jakarta Utara dan Bogor, dengan sejumlah barang bukti berupa ribuan unit tabung gas yang disita.
Penangkapan kelima pelaku ini dipicu oleh kekhawatiran atas serangkaian kebakaran yang terjadi belakangan, termasuk kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga disebabkan oleh kebocoran gas hasil pengoplosan. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan subsidi negara agar tepat sasaran dan demi menjamin keselamatan masyarakat.
Para pelaku pengoplosan gas ini akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk ancaman penjara dan denda maksimal. Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi selama periode tertentu, di mana pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung yang bersubsidi ke tabung yang tidak bersubsidi, serta tabung gas portabel untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Mereka memanfaatkan selisih harga subsidi untuk mendapatkan keuntungan secara cepat.












