Pengoplosan Gas Subsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara
Pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditemukan mendapatkan keuntungan besar dari menyuntikkan gas dari gas bersubsidi ke gas non-subsidi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo menegaskan bahwa praktik ini memberikan keuntungan instan bagi pelaku tanpa menyadari bahaya yang timbul akibat aksi tersebut. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada patroli siber oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penelusuran digital mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di Jakarta Utara.
Para pelaku dilaporkan melakukan praktik penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi dengan berat 5,5 kg dan 12 kg. Mereka menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi untuk menyuntik gas ke tabung gas portabel. Polisi berhasil menangkap empat tersangka di Jakarta Utara dan satu pelaku di Bogor, serta menyita ratusan paket gas portabel siap kirim.
Pada aksi pengoplosan, pelaku meraup keuntungan besar dari penjualan gas. Dengan harga jual yang tinggi, mereka berhasil mendapatkan keuntungan bersih yang signifikan. Polisi berhasil menyita ratusan tabung gas serta alat-alat yang digunakan dalam praktik pengoplosan. Kelima pelaku dijerat dengan berbagai pasal dan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan praktik pengoplosan gas bersubsidi dapat diberantas sepenuhnya. Hal ini juga sebagai peringatan bagi pelaku ilegal untuk tidak melakukan aksi yang merugikan masyarakat serta negara. Kejahatan semacam ini harus dicegah agar keamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.












