Pada Sabtu, 7 Februari 2026, layanan SIM Keliling tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya telah menyiagakan sejumlah unit mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta untuk membantu pemohon memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan tanpa antrian panjang. Informasi dari Korlantas Polri yang dikutip oleh VIVA Otomotif mengungkapkan bahwa layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan dapat diakses di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan untuk masyarakat Jakarta Pusat, lokasi layanannya berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Di samping itu, wilayah Jakarta Barat memiliki layanan SIM Keliling di Kampus Anggrek Binus, sementara warga Jakarta Utara dapat mengunjungi LTC Glodok. Untuk masyarakat Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM tersedia di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan kuota pelayanan yang terbatas.
Selain di Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di beberapa daerah penyangga. Di Bandung, King’s Shopping Centre dan Dago Plaza melayani perpanjangan SIM mulai dari pukul 08.00 WIB. Di Bogor, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di Mall Jambu Dua hingga pukul 18.00 WIB. Sementara itu, layanan SIM Keliling di Bekasi berada di Kantor Kecamatan Bekasi Barat dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Penting untuk dicatat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika SIM telah kadaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas sesuai prosedur ujian yang berlaku. Untuk perpanjangan, dibutuhkan KTP yang masih berlaku, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.












