SIM Keliling Buka Layanan di Titik Strategis Jakarta

Pada Jumat, 6 Februari 2026, masyarakat Jakarta masih dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling sebagai opsi untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus menghadiri kantor Satpas yang sering ramai oleh antrean. Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah mobil SIM Keliling di berbagai wilayah DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat memilih lokasi layanan yang paling dekat dengan kegiatan sehari-hari. Misalnya, di Jakarta Timur, warga dapat menemukan layanan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung, sementara di Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall.

Di wilayah Jakarta Utara, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di LTC Glodok, sedangkan di Jakarta Pusat, layanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng sejak pagi hari. Untuk warga Jakarta Selatan, mereka dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa jumlah pemohon setiap hari dibatasi, oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean terutama pada jam-jam sibuk.

Layanan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga seperti Bekasi, Bogor, dan Bandung. Misalnya, di Bekasi, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam pelayanan tertentu. Serupa dengan itu, di Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional tertentu, dan di Bandung, SIM Keliling dapat ditemukan di Dago Plaza dan BPR KS.

Perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam proses perpanjangan, KTP yang masih berlaku, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan harus dibawa untuk mempercepat proses. Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Source link