Hari Kamis, 5 Februari 2026, Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima unit mobil SIM Keliling di DKI Jakarta untuk membantu memperlancar proses perpanjangan SIM bagi masyarakat. Layanan SIM Keliling ini masih diminati karena memudahkan pemohon untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus ke kantor Satpas. Di wilayah Jakarta, SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi seperti di LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Citraland Mall untuk Jakarta Barat, dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Jadwal pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota layanan harian yang terbatas. Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di wilayah penyangga seperti Bekasi, Bogor, dan Bandung dengan waktu layanan yang berbeda-beda. Penting untuk dicatat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk memperpanjang, pemohon harus membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai ketentuan. Jadi, SIM Keliling tetap menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang akan perpanjang masa berlaku SIM mereka.
Perpanjangan SIM: Layanan SIM Keliling Hari Kamis 5 Februari 2026
Read Also
Recommendation for You

Pemilik motor baru sering merasa bahwa kendaraan mereka tidak memerlukan perhatian khusus karena performanya masih…

Musim hujan selalu membawa kekhawatiran bagi pengendara, terutama saat harus melewati jalan yang tergenang air….

Industri otomotif nasional tengah memperhatikan keberlanjutan insentif mobil listrik yang telah menjadi motor penggerak pertumbuhan…

Suzuki Fronx adalah salah satu mobil compact SUV yang dikembangkan untuk memberikan kenyamanan saat berkendara…

Suzuki Jimny 5 pintu, versi baru dari SUV ikonik, menjadi pusat perhatian di Indonesia International…







