Hari ini, pada tanggal 4 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, dengan masa berlaku lima tahun, pemilik SIM disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berakhir untuk tetap sah dalam penggunaannya di jalan raya.
Berdasarkan informasi resmi dari Korlantas Polri, layanan SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa titik di Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, dan Jakarta Barat di Citraland Mall. Layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota layanan yang dibatasi setiap harinya. Selain di Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga seperti Bandung dan Bekasi dengan jam layanan yang berbeda sesuai dengan lokasi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, sedangkan bagi pemohon yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas. Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon antara lain KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi untuk memperlancar proses perpanjangan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sementara SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.












