Tips Mengenali Penipuan Terkait Pesan Tilang ETLE

Modus penipuan terbaru berkedok tagihan tilang elektronik kembali menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di Jawa Tengah. Pelaku menggunakan SMS atau pesan WhatsApp dengan tautan mencurigakan dan ancaman pemblokiran STNK untuk memanfaatkan ketakutan pemilik kendaraan. Meskipun pesan tersebut terlihat meyakinkan dengan mengatasnamakan kepolisian dalam sistem tilang elektronik, namun kepolisian telah mengonfirmasi bahwa hal tersebut adalah upaya phishing untuk mencuri data pribadi korban.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa pemberitahuan pelanggaran ETLE tidak pernah dikirim melalui SMS, WhatsApp, atau tautan aplikasi. Pemberitahuan resmi ETLE hanya dikirim melalui surat fisik ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Masyarakat diimbau untuk mengkonfirmasi melalui situs resmi atau datang langsung ke posko ETLE.

Seorang warga Kota Semarang, Wahyu (37), menerima SMS tagihan tilang dan ancaman pemblokiran STNK setelah kendaraannya terekam kamera ETLE. Namun, ia tidak percaya dan menunggu surat resmi sebagai bukti. Setelah menerima surat resmi dari kepolisian, ia melakukan konfirmasi sesuai prosedur dan menerima kode pembayaran BRIVA untuk pelunasan denda tilang.

Proses pembayaran denda tilang selalu dimulai setelah pemilik kendaraan menerima surat resmi dan melakukan konfirmasi. Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, terutama selama Operasi Keselamatan Candi 2026. Edukasi dan penegakan hukum lalu lintas menjadi fokus dalam operasi ini, serta masyarakat diingatkan untuk hanya mengakses laman resmi kepolisian terkait tilang elektronik.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap pesan mencurigakan terkait tilang elektronik yang tersebar melalui ponsel, serta untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui laman resmi kepolisian.

Source link