Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, dengan menyita lebih dari satu kilogram barang bukti. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa informasi tentang keberadaan orang yang dicurigai memiliki ganja pada Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara, telah diterima. Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berhasil menemukan dua orang yang sedang melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket besar ganja seberat lebih dari satu kilogram dan empat paket kecil.
Kedua pelaku mengaku membeli ganja untuk dijual kembali kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan pengembangan, dua orang lain yang sedang menunggu barang tersebut juga berhasil ditangkap, sehingga total ada empat orang yang diamankan. Keempat pelaku, dengan inisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36), ditangkap pada Rabu malam dan menyita barang bukti berupa ganja seberat 1.132 gram, serta beberapa perangkat elektronik dan satu unit sepeda motor.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.












