Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial OF (19). Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku sudah mengenal korban sejak tahun 2019 ketika keduanya masih bersekolah di SMP. Kejadian itu terjadi pada bulan Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dijelaskan bahwa pelaku menjemput korban saat korban sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) dan membawanya ke apartemen tersebut untuk melakukan tindakan pencabulan.
Kombes Polisi Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat dipersilakan untuk melaporkan tindak pidana serupa melalui layanan 110 jika mengalaminya.
Berita ini dibuat berdasarkan informasi dari Kantor Berita ANTARA, disunting oleh Khaerul Izan dengan penambahan informasi dari Sri Muryono. Tidak diperkenankan untuk mengambil konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.












