Imigrasi Jakbar Tangkap Sindikat Penyelundup Manusia Australia

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional yang mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, tiga WNA termasuk dua warga negara Tiongkok dan satu warga negara Thailand berhasil ditangkap. Pengungkapan dimulai dari laporan masyarakat terkait orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Petugas berhasil menggerebek lokasi tersebut dan berhasil meringkus ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa salah satu tersangka berperan sebagai otak utama sindikat dengan menggunakan KTP palsu untuk kamuflase. Dokumen palsu tersebut didapat melalui bantuan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang juga turut diamankan. Sindikat ini menawarkan jasa kepada WNA asal Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka atau pekerjaan. Para korban diketahui terbang dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dengan didampingi oleh salah satu tersangka.

Xavier Pk, salah satu tersangka terungkap telah berhasil mengirimkan lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus dengan mematok tarif tertentu. Namun nasib yang tidak menyenangkan menimpa kelima orang tersebut saat tertangkap oleh aparat imigrasi di Australia. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia karena melanggar undang-undang keimigrasian terkait penyelundupan manusia. Pihak berwenang juga masih mendalami keterlibatan individu lain dalam sindikat penyelundupan manusia ini.

Source link