Berita  

Penyegelan Darmo 153 Ditunda: Kepailitan dan Hak Milik Dipersoalkan

Pengadilan Negeri Surabaya menunda penyegelan tanah dan bangunan di Jalan Darmo 153, Surabaya, untuk menciptakan kondusivitas dan keamanan wilayah. Keputusan ini diambil setelah mendapat rekomendasi kepolisian. Situasi ini berhubungan dengan perkara kepailitan yang membawa polemik kepemilikan antara Achmad Sidqus Syahdi dan Tutiek Retnowati. MADAS, organisasi yang menggunakan properti tersebut, mencurigai adanya rekayasa hukum dibalik sengketa ini. Dari pihak ahli waris diklaim bahwa objek tersebut bukan bagian dari kepailitan Achmad Sidqus Syahdi, melainkan milik ahli waris Toto Basuki Rahayu dan Lili Ainun Taihitu. Mereka juga menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi yang menyatakan objek tersebut merupakan bagian dari boedel pailit. Semua pihak menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Agung terkait penundaan ini.

Source link