Berita  

Dana Desa Madiun 2026 Harus Dikelola Non-Tunai, Minta Aktivis Antikorupsi

Aktivis antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, memperingatkan para kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengenai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026. Dimyati menekankan pentingnya menggunakan sistem non-tunai untuk semua transaksi keuangan desa guna mencegah praktik korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 80A Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2025.

Dia menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan APBDes sangatlah penting agar setiap kegiatan desa dapat memberikan manfaat langsung kepada warga. Selain itu, Dimyati juga menyoroti kurangnya pengawasan terhadap administrasi kegiatan desa dan mendorong semua pihak terlibat untuk memastikan bahwa setiap kegiatan didukung oleh dokumen yang sah.

Selain menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, Dimyati juga mengingatkan camat sebagai penanggung jawab hukum dalam hal pengelolaan keuangan desa. Dia menekankan pentingnya bagi aparatur desa untuk bekerja secara profesional, cermat, dan teliti dalam setiap proses pencairan dana desa. Dengan demikian, kesempatan terjadinya penyimpangan anggaran dapat ditekan dan menjaga agar semua pihak patuh pada aturan yang berlaku.

Source link