Denda Pajak Mobil: Biaya Telat Bayar yang Tidak Dianggap Sepele

Dalam keseharian, membayar pajak kendaraan bermotor menjadi hal yang tak terelakkan bagi pemilik mobil. Namun, terlambat dalam pembayaran ini bisa berakibat kepada denda administratif dan bahkan tilang saat dijalan nanti. Keterlambatan dalam membayar pajak seringkali terjadi karena lupa atau menunda waktu pembayaran, yang akhirnya semakin menambah besarnya nilai denda yang harus dibayar. Menurut aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keterlambatan pembayaran pajak akan dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari pajak pokok yang terutang. Besaran denda ini dihitung berdasarkan jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok. Jika telat membayar selama satu bulan, denda yang dikenakan sebesar 2 persen dari PKB pokok. Angka ini akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan pembayaran, bahkan bisa mencapai 24 persen dari PKB pokok jika terlambat hingga satu tahun. Semakin lama pajak tidak dibayar, semakin besar pula total denda yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan ini. Selain denda administratif, pemilik mobil juga perlu memperhatikan masa pajak lima tahunan agar kendaraan tidak terkena tilang karena dianggap belum melakukan pengesahan STNK.

Source link