Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan dari Petronas terus berlanjut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Tim kuasa hukum sedang mendampingi para nelayan pelapor dalam proses penyidikan ini. Penyidik Polda Jatim telah memeriksa ulang para nelayan sebagai langkah untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dilakukan gelar perkara.
Ali Topan, kuasa hukum pelapor, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperkuat berkas perkara sebelum naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang dan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, juga dijadwalkan untuk dipanggil penyidik Polda Jatim dalam waktu dekat.
Para nelayan pelapor mengharapkan penanganan serius dan profesional dari Polda Jawa Timur terhadap kasus ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya juga telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus ini, seperti manajer Petronas, direktur PT Bintang, serta pejabat dan saksi lainnya. Semua pihak berharap kasus ini dapat diungkap dengan transparan dan tepat.












