Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian dari YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi penerimaan laporan pada 12 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai regulasi yang berlaku. Meskipun detail kasus belum dijabarkan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.
Laporan dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Resbob disampaikan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum dari Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI), yang telah menerima nomor LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini mencuat setelah akun Resbob diduga menghina Suku Sunda dan Klub Persib Bandung dalam sebuah siaran asing dengan narasi ujaran kebencian. Selain itu, Polda Jawa Barat juga sedang mengusut laporan serupa sebelumnya terkait ujaran kebencian yang dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, mengonfirmasi inisiasi penyelidikan terhadap akun yang digunakan terlapor dan telah memulai tahap awal penyelidikan. Ucapan penghinaan yang disampaikan oleh Resbob terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda dalam tayangan YouTube viral dan menimbulkan reaksi publik. Kasus ini berpotensi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan ITE yang berlaku.āļģ Penyidik sedang melakukan analisis terhadap situasi dan kasus ini terus diawasi perkembangannya. Semua pihak dihimbau untuk tidak menyebarkan informasi palsu dan tidak memperkeruh situasi yang sedang berlangsung. Antisipasi dan kewaspadaan bersama menjadi kunci agar kondisi tetap dalam kendali.












