Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan PT Ayu Puspita Sejahtera. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara komprehensif oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang juga membuka pusat layanan pelaporan bagi korban penipuan. Masyarakat yang menjadi korban diminta untuk melaporkan ke pusat layanan yang telah disediakan.
Meskipun terdapat laporan global tentang kerugian sebesar Rp16 miliar, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti-bukti dan informasi lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini. Komitmen Polda Metro Jaya adalah bekerja secara transparan dalam penegakan hukum, memprioritaskan informasi-informasi yang diperlukan, dan menerima laporan dari para korban dengan baik.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh WO. Pelaku A dan D telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan A berperan sebagai penanggung jawab dan D membantu melaksanakan kegiatan. Kedua pelaku bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai.
Sementara itu, tiga orang lainnya sedang dalam pemeriksaan dan status mereka masih sebagai saksi. Kasus penipuan WO ini masih terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya untuk memastikan keadilan bagi para korban.












