Kebakaran Ruko Jakpus: Polisi Periksa Pemilik Terra Drone

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lain terkait kebakaran yang terjadi di ruko di kawasan Kemayoran. Peristiwa tragis ini menewaskan 22 orang dan telah memeriksa total 10 saksi termasuk pemilik perusahaan. Penyelidikan masih terus berlangsung dan petugas terus mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas peristiwa kebakaran tersebut. Potensi hukum yang dapat dikenakan terkait kasus ini adalah pasal 187, 188, dan 359 KUHP yang berhubungan dengan sengaja atau kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran dan akibatnya kematian. Ancaman hukuman jika terbukti bersalah adalah dari 5 hingga 12 tahun penjara. Sebagai informasi tambahan, semua korban kebakaran telah diidentifikasi oleh tim DVI Forensik, menandai keseluruhan korban yang telah berhasil direkonsiliasi. Penyelidikan dan identifikasi korban terus berlangsung, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terdampak oleh peristiwa tragis ini.

Source link