Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lain terkait kebakaran yang terjadi di ruko di kawasan Kemayoran. Peristiwa tragis ini menewaskan 22 orang dan telah memeriksa total 10 saksi termasuk pemilik perusahaan. Penyelidikan masih terus berlangsung dan petugas terus mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas peristiwa kebakaran tersebut. Potensi hukum yang dapat dikenakan terkait kasus ini adalah pasal 187, 188, dan 359 KUHP yang berhubungan dengan sengaja atau kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran dan akibatnya kematian. Ancaman hukuman jika terbukti bersalah adalah dari 5 hingga 12 tahun penjara. Sebagai informasi tambahan, semua korban kebakaran telah diidentifikasi oleh tim DVI Forensik, menandai keseluruhan korban yang telah berhasil direkonsiliasi. Penyelidikan dan identifikasi korban terus berlangsung, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terdampak oleh peristiwa tragis ini.
Kebakaran Ruko Jakpus: Polisi Periksa Pemilik Terra Drone
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa terkait keamanan di Jakarta pada Jumat (16/1) kemarin memunculkan sejumlah kejadian menarik. Mulai dari…

Polres Metro Jakarta Utara meminta masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Kriminalitas di Jakarta dan sekitarnya kembali mendapat sorotan pada Kamis (15/1) dengan beberapa berita penting….

JAKARTA – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (14/1), mulai dari penyitaan kebun…








