Polda Metro Jaya membenarkan penahanan terhadap pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) berinisial APD dan suaminya DHP yang bermasalah karena diduga melakukan penipuan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa APD dan DHP telah ditahan di Jakarta Utara. Selain itu, ada tiga tersangka lain dengan inisial HE, GDP, dan RR yang sedang ditangani dan akan segera dilakukan gelar perkara.
Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan oleh WO di Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan respons terhadap sejumlah korban yang merasa kecewa dengan pelayanan yang mereka terima dari WO tersebut. Budi menjelaskan bahwa beberapa korban juga telah melaporkan kasus serupa ke polisi, termasuk ke Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika korban ingin menggelar pernikahan dan menggunakan jasa WO milik APD, namun tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan. Hal ini mencakup ketidaksesuaian spesifikasi tenda, katering, dan booth makanan. Kerugian yang dialami korban juga beragam, dengan jumlah kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Budi menekankan pentingnya kerja sama antara korban dan pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini dengan tepat.












