Polisi di Jakarta Utara masih tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan (Wedding Organizer/WO). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto, mengatakan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung di Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, dan mereka sedang melakukan pendalaman kasus tersebut. Kasus ini dimulai ketika sejumlah korban yang ingin menikah menggunakan jasa WO milik APD namun tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan yang diinginkan. Beberapa korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
Budi juga mengungkapkan bahwa jumlah kerugian korban bervariasi dan masih menunggu hasil penyidikan dari pihak berwenang. Sebelumnya, 87 orang telah melaporkan PT Ayu Puspita Sejahtera atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan lima terlapor yang saat ini masih dalam status saksi. Salah satu korban, berinisial SOG, telah melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan penipuan pasal 378 atau 372 KUHP setelah tidak mendapatkan pelayanan yang dijanjikan.
Permasalahan yang sama juga dialami oleh korban lainnya, dengan total 87 orang yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara. Pelapor-pelapor ini merupakan korban dari tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh WO tersebut. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban yang terkena dampak.












