Ayah Ditangkap Polisi di Jakut Usai Diduga Hamili Anak Kandung

Polisi menangkap seorang ayah atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya di Jakarta Utara. Pelaku, berinisial FH, ditangkap setelah adanya laporan dari ibu korban. Perbuatan tersebut dilakukan sekitar April 2025 dan korban, berusia 16 tahun, kini tengah hamil. Motif pelaku diduga karena nafsu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa pelapor melaporkan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban mengandung enam bulan dan telah memberikan keterangan bahwa ia disetubuhi oleh ayah kandungnya lebih dari satu kali. Pelapor langsung membuat laporan ke polisi untuk pengusutan lebih lanjut, dan pelaku saat ini ditahan untuk proses penyidikan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Source link