Polisi menangkap seorang ayah atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya di Jakarta Utara. Pelaku, berinisial FH, ditangkap setelah adanya laporan dari ibu korban. Perbuatan tersebut dilakukan sekitar April 2025 dan korban, berusia 16 tahun, kini tengah hamil. Motif pelaku diduga karena nafsu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa pelapor melaporkan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban mengandung enam bulan dan telah memberikan keterangan bahwa ia disetubuhi oleh ayah kandungnya lebih dari satu kali. Pelapor langsung membuat laporan ke polisi untuk pengusutan lebih lanjut, dan pelaku saat ini ditahan untuk proses penyidikan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Ayah Ditangkap Polisi di Jakut Usai Diduga Hamili Anak Kandung
Read Also
Recommendation for You

Sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pemalakan terhadap seorang…

Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait Restorative Justice (RJ) dalam kasus pertunjukan “Mens Rea”…

Sebuah peristiwa penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai KPK terjadi di ruang Komisi III Gedung…

Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan…







