Pria Jakbar Terlibat Kasus Pornografi Elektronik – Berita Terbaru

Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan memperlihatkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. AKP Alexander Tengbunan, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, menjelaskan bahwa korban merasa dilecehkan dan langsung memutus panggilan setelah melihat hal tersebut. Selain itu, pelaku juga membuat video ketika korban, yang berinisial S (31), sedang mandi, dan mengirimkan video tersebut melalui WhatsApp yang membuat korban terkejut.

Diketahui bahwa pelaku dan korban pernah tinggal di indekos yang sama, sehingga pelaku memiliki video korban tanpa seizinnya. Pelaku berhasil ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Grogol Petamburan. Polisi menyita satu ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.Ini merupakan upaya polisi dalam memberantas tindakan pornografi elektronik yang semakin meresahkan masyarakat.

Source link