Polres Metro Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang ayah terhadap anaknya sendiri berusia 16 tahun di Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang. Pasal-pasal tersebut menetapkan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman terhadap anak.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang telah menyita barang bukti seperti hasil visum dan pakaian korban. Proses pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas, FH, telah dimulai dan mengungkap bahwa motif pelaku dilatarbelakangi oleh nafsu.
Sementara itu, proses pemberkasan kasus ini sedang berlangsung dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum. Polres Metro Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak agar segera ditindaklanjuti.
Kasus ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan di lingkungan sekitarnya. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap seorang ayah, FH, karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri, K, yang saat ini berusia 16 tahun dan tengah hamil enam bulan. Kasus ini terungkap setelah ibu korban membuat laporan resmi pada November 2025.












