Pada tanggal 23 November 2025, layanan mobil SIM Keliling semakin diminati oleh pengendara untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Program ini disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM secara cepat dan mudah di lokasi yang lebih dekat. Menurut informasi dari laman resmi Korlantas Polri, pada hari ini, layanan mobil SIM Keliling hanya tersedia di dua titik lokasi di wilayah DKI Jakarta. Untuk masyarakat Jakarta Timur, layanan beroperasi di Jalan Raden Inten samping McDonald’s Duren Sawit, sementara di Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Selain di Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga ada bagi masyarakat Tangerang Selatan. Mobil layanan berada di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Perlu diingat bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru. Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp80.000 dan Rp75.000.
Pada hari kerja, Polda Metro Jaya biasanya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat. Hal ini memberikan lebih banyak pilihan lokasi bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus antre di kantor Satpas. Jadwal layanan mobil SIM Keliling juga terus diperbarui setiap harinya, memberikan kenyamanan bagi pengendara dalam memperpanjang masa berlaku SIM.












