Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri kembali memberikan penjelasan terkait penerapan electronic BPKB (e-BPKB) kepada masyarakat. Penjelasan ini bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa e-BPKB tidak menggantikan BPKB fisik sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menegaskan bahwa BPKB fisik tetap sah dan berlaku, dan tidak akan dicabut keberlakuannya. E-BPKB hadir sebagai penyempurnaan layanan, bukan sebagai pengganti dokumen yang sudah dimiliki masyarakat.
Sumardji juga menjelaskan bahwa pada kendaraan baru, BPKB fisik tetap diterbitkan seperti biasa, namun kini dilengkapi dengan teknologi chip RFID yang berisi data identitas pemilik dan kendaraan dalam bentuk elektronik. Teknologi ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan dokumen. Data dalam chip dapat diverifikasi secara digital tanpa menghilangkan peran dokumen fisik dalam proses administratif.
Untuk mengatasi kebingungan di masyarakat terkait BPKB lama yang masih berlaku, Korlantas Polri memperluas sosialisasi melalui berbagai saluran, seperti layanan BPKB, Samsat, dealer, perusahaan pembiayaan, komunitas otomotif, kanal digital, dan media sosial. Peningkatan literasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami manfaat dokumen elektronik tanpa kehilangan kepercayaan pada dokumen fisik. Sosialisasi yang berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai e-BPKB dan mendukung layanan administrasi kendaraan yang lebih aman, modern, dan terintegrasi. Relevansi BPKB fisik sebagai dokumen hukum tetap diakui dalam proses tersebut. Semua ini menjadi bagian dari upaya untuk memberikan layanan publik yang lebih baik di era digital.












