Tempat Terbaik untuk Tinggal di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Masyarakat di Jakarta dan sekitarnya kini dapat dengan mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka melalui layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian. Polda Metro Jaya telah mengerahkan lima unit mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 22 November 2025. Berbagai titik lokasi strategis seperti Kampus Trilogi Kalibata, Kantor Pos Lapangan Banteng, Kampus Anggrek Binus, dan LTC Glodok menjadi tempat pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat di berbagai wilayah Jakarta.

Unit mobil SIM Keliling di Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dan unit serupa juga hadir di kota-kota penyangga seperti Bandung, Bogor, dan Bekasi. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dengan persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan tepat waktu tanpa perlu menghabiskan waktu berlama-lama di kantor Satpas.

Source link