Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025. Menanggapi hal ini, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tindakan cepat ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berdasarkan laporan dari korban, pelaku berinisial A melakukan kekerasan terhadap korban IN dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong hingga korban mengalami luka memar dan sakit kepala.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Melalui observasi di beberapa lokasi dan kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dalam pengungkapan kasus, mereka selalu menggunakan pendekatan humanis dan menghormati hak-hak korban serta pelaku dengan menjaga transparansi dalam setiap tahap penanganan.
Selain itu, Polri juga tetap konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu baju merah dan satu celana oranye yang digunakan saat kejadian. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Tusli, pihak berwenang masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.












