Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah lama menjadi perhatian di Kabupaten Pangandaran. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 yang telah disahkan sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Perda tersebut menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Meskipun Perda tersebut sudah disahkan, implementasinya masih perlu ditingkatkan menurut Asep. Meskipun ada razia yang dilakukan, namun langkah konkret untuk penataan dan strategi yang tepat masih tidak terlihat. Perda ini memberlakukan aturan terkait penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran dan proses perizinan yang ketat. Beberapa tempat seperti kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran diketahui menyediakan minuman beralkohol dengan berbagai harga. Namun, aturan tetap mengatur agar tempat penjualan minuman beralkohol tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Maksimalkan Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Penanganan Sampah di Pangandaran: Tantangan dan Solusi Liburan akhir pekan di destinasi wisata Pangandaran, Jawa…

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Insiden Kebakaran Kampung Turis Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Rencana Pengelolaan Sampah dan Penanganan Sampah Pariwisata di Pangandaran Permasalahan sampah di destinasi pariwisata selalu…

Ketua DPRD Pangandaran Tekankan Pentingnya Keamanan dan Kenyamanan Destinasi Pariwisata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Jeje Wiradinata Ingatkan Bahaya Korupsi pada Peringatan Kudatuli Pangandaran, 26 Juli 2026 – Dalam acara…







