Lokasi & Jam Layanan Terbaik di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung

Pada Sabtu, 1 November 2025, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling di berbagai titik wilayah DKI Jakarta. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, warga Jakarta Selatan dapat memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Kampus Anggrek Binus, sedangkan untuk Jakarta Utara, mobil layanan beroperasi di LTC Glodok. Selain itu, warga Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di Grand Mall Cakung, dengan seluruh unit di wilayah Ibu Kota beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Tidak hanya di Jakarta, layanan serupa juga hadir di kota-kota penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat memanfaatkan dua lokasi, yakni King’s Shopping Centre dan Dago Plaza, dengan jam layanan mulai 08.00 WIB hingga selesai. Di Bogor, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Jambu Dua mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Di Bekasi, layanan tersedia di Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan jam operasional antara 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Dengan memanfaatkan mobil SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien, tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Demikianlah informasi terkait jadwal layanan SIM Keliling untuk membantu pemilik SIM memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan mudah dan praktis.

Source link