Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku SIM bagi masyarakat yang tengah mendekati masa habisnya. Pada Jumat, 31 Oktober 2025, beberapa unit mobil SIM Keliling dioperasikan di berbagai lokasi di wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan ini di Grand Mall Cakung, sementara Jakarta Barat di Citraland Mall, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota pelayanan yang dibatasi setiap harinya. Di luar Jakarta, warga di Bekasi dapat memanfaatkan layanan serupa di Mitra 10 Jatimakmur, sementara di Bogor di Mall Jambu Dua, dan di Bandung di Dago Plaza dan BPR KS. Perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dapat dilakukan dengan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung: Panduan Terbaik
Read Also
Recommendation for You

Perbedaan harga mobil baru dan bekas Toyota Innova menunjukkan bahwa penyusutan nilai kendaraan tidak bisa…

Penumpang di baris ketiga kerap menjadi pihak yang paling cepat merasakan keterbatasan sebuah mobil keluarga….

Memiliki mobil dengan penghasilan setara upah minimum bukan semata-mata soal mampu membayar harga kendaraan. Calon…

BYD sedang mengkaji kemungkinan membawa SUV listrik kompak Atto 2 ke Indonesia. Model tersebut diupayakan…

Chery Indonesia masih menunggu hasil investigasi Chery global setelah Chery Auto Malaysia menarik kembali 8.878…







