Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling bagi warga yang SIM mereka akan segera habis. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus pergi langsung ke kantor Satpas. Mobil SIM Keliling hari ini tersebar di lima titik wilayah DKI Jakarta, yaitu LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Citraland Mall untuk Jakarta Barat, dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Layanannya beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Di Bekasi, layanan ini tersedia di Bekasi Cyber Park, sedangkan di Bogor di Mall Boxies Tajur, dan di Bandung di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM antara lain fotokopi KTP, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Dengan melengkapi dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Perjalanan Cek Lokasi dari Jakarta ke Bandung: Tips Terbaik
Read Also
Recommendation for You

Pemilik motor baru sering merasa bahwa kendaraan mereka tidak memerlukan perhatian khusus karena performanya masih…

Musim hujan selalu membawa kekhawatiran bagi pengendara, terutama saat harus melewati jalan yang tergenang air….

Industri otomotif nasional tengah memperhatikan keberlanjutan insentif mobil listrik yang telah menjadi motor penggerak pertumbuhan…

Suzuki Fronx adalah salah satu mobil compact SUV yang dikembangkan untuk memberikan kenyamanan saat berkendara…

Suzuki Jimny 5 pintu, versi baru dari SUV ikonik, menjadi pusat perhatian di Indonesia International…







